Seputar Peradilan
Demi Optimalkan Sinergi, PA Tabanan dan PT Pos Tabanan Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Tercatat
PA Tabanan kedatangan Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Tabanan beserta jajaran guna melaksanakan silaturahim dan Monitoring Dan Evaluasi pelaksanaan surat tercatat, Rabu (3/9). Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Jurusita Pengganti PA Tabanan menerima kunjungan tamu dari PT Pos tersebut dengan hangat. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan tujuan mengevaluasi kerja sama yang telah dilakukan antara PA Tabanan dan PT Pos Tabanan, khususnya dalam pelaksanaan surat tercatat agar pelaksanaannya semakin optimal.
Rapat monitoring dan evaluasi ini berjalan lancar dan penuh kehangatan. Kepala PT Pos Tabanan yang notebenenya Kepala PT Pos yang baru ini memperkenalkan diri kepada Pimpinan PA Tabanan yang diikuti oleh perkenalan para supervisornya. Wakil Ketua PA Tabanan berterima kasih kepada PT Pos Tabanan yang bersedia untuk melakukan kunjungan ke PA Tabanan. Beliau mengapresiasi kinerja PT Pos Tabanan dalam pelaksanaan pengiriman surat tercatat yang tergolong sangat kooperatif, responsif dan gesit sehingga pengiriman surat tercatat di tergolong lancar dan minim kendala.
Namun terdapat kendala dalam pengiriman surat tercatat dengan alamat tujuan di luar Tabanan seperti di Pulau Jawa. Panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala pada data penerima surat seperti tidak dilampirkannya KTP penerima surat, ketidaksesuaian antara nama penerima surat dan foto penerima surat dan terkadang tidak dilampirkan foto penerima surat pada aplikasi tracking surat tercatat. Ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 angka (13) panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/ informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan memuat isi sebagai berikut : tanggal terima, identitas penerima (pihak), foto penerima dan kartu identitas penerima (selain pihak), tanda terima yang ditandatangani dan dicap jika diterima oleh lurah/ kepala desa (termasuk aparat keluarahan/ desa), titik koordinat penerimaan (geotagging).
Dengan adanya monev yang dilaksanakan secara rutin diharapkan agar pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Surat Tercatat di Pengadilan Agama Tabanan dapat berjalan semakin baik lagi. Sehingga PA Tabanan dapat konsisten dalam melakukan pelayanan prima kepada para pencari keadilan untuk penyelesaian perkara secara elektronik.