INFORMASI DAN LAYANAN

  10a. Gugatan Sederhana  BROS 5  BROS 6  BROSUR 1      4. Ulasan Goggle  2. Whistle Blowing System  2. Whistle Blowing System  2. Whistle Blowing System  2. Whistle Blowing System     

 

IKM TERBARU IPK TERBARU WhatsApp Image 2024 05 07 at 08.00.01 1

     

     

     

     

 

Seputar Peradilan

Konsisten Laksanakan Service Excellent, Dua Tahun Berturut-Turut PA Tabanan Sukses Raih Nilai Sempurna (100) dalam Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI

Penilaian Ombudsman 1

Pengadilan Agama Tabanan kembali sukses meraih nilai sempurna 100 dari nilai maksimal 100 dalam Survei Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali. Hal tersebut menunjukan bahwa PA Tabanan meraih nilai yang sempurna dua kali berturut-turut. Sebelumnya PA Tabanan juga meraih nilai yang sempurna dalam Survei Penilaian Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI.

Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H. beserta jajaran mengunjungi PA Tabanan untuk bersilaturahim sekaligus menyerahkan Laporan Hasil  Survei/Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI kepada PA Tabanan pada Jumat, 30 Agustus 2024. Beliau mengapresiasi layanan prima yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tabanan dan sehingga berhasil meraih penilaian yang sempurna dalam Survei Pelayanan Publik tersebut. Tim Ombudsman RI melakukan observasi pelayanan publik di PA Tabanan pada tanggal 3 Mei 2024 untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mereka melakukan observasi terhadap 3 produk layanan PA Tabanan yang meliputi cerai talak, pengesahan nikah dan penetapan ahli waris.

Penilaian Ombudsman 4

Nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di PA Tabanan mencapai nilai 100 yang berarti memiliki tingkat kepatuhan tinggi/maksimal dan tergolong di zona hijau dalam memenuhi standar pelayanan publik kepada para pengguna layanan. Penilaian ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai pasal 15, 20, 21,dan 22 Undang-Undang tersebut. Ombudsman RI memberikan penilaian maksimal terhadap semua variabel dan indikator penilaian yang meliputi:

  1. standar pelayanan publik (persyaratan, prosedur, produk layanan, jangka waktu penyelesaian dan biaya/tarif dari setiap produk layanan)
  2. maklumat layanan (ketersediaan maklumat layanan, ruang tunggu, toilet untuk pengguna layanan dan loket/meja pelayanan)
  3. sarana dan prasarana
  4. pelayanan khusus (ketersediaan sarana dan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus)
  5. pengelolaan pengaduan (ketersediaan sarana pengaduan, informasi prosedur pengaduan dan petugas pegelola pengaduan)
  6. penilaian kinerja (ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan)
  7. visi, misi dan motto pelayanan 
  8. atribut (ketersediaan petugas penyelenggaraan menggunakan ID Card / seragam
  9. pelayanan terpadu 
  10. pengakuan dari lembaga lain

Penilaian Ombudsman 2

PA Tabanan membuktikan diri telah konsisten dalam melaksanakan service excellent (pelayanan prima) dengan secara konsisten memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas tinggi dalam memenuhi kebutuhan para pengguna layanan. Beberapa contoh pelayanan prima PA Tabanan diantaranya percepatan penyelesaian perkara maksimal 1 bulan, berbagai sarana dan prasarana khusus bagi kaum prioritas serta berbagai inovasi layanan yang mendukung pelayanan prima seperti aplikasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Online, Mediasi Online, Perpustakaan Online, Mobile CourtSport Center, informasi TV digital, audio brosur informasi pendaftaran perkara bagi kaum disabilitas, Aplikasi SI DUPA dan layanan MASKAWIN. Hal tersebut dapat berdampak pada pelayanan di PA Tabanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan. Para pengguna layanan dan stakeholders pun telah memberikan banyak apresiasi dan testimoni positif dalam merasakan layanan prima di PA Tabanan yang memuaskan. Tak hanya itu, pelayanan prima yang dilakukan oleh PA Tabanan telah mendapatkan pengakuan dari lembaga lain dengan banyaknya penghargaan prestisius yang diterima oleh PA Tabanan seperti Peringkat I Anugerah Mahkamah Agung RI dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik Tahun 2024, nilai sempurna survei penilaian kualitas pelayanan publik PA Tabanan dari Ombudsman RI dua kali berturut-turut pada tahun 2023 dan 2024, predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2021 dari Kemenpan RB serta predikat satuan kerja inklusif bagi kaum disabilitas di Kabupaten Tabanan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan Tabanan.

Penilaian Ombudsman 3

Terima kasih kepada para Pejuang Pengadilan Agama Tabanan yang telah konsisten memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Prestasi tersebut akan memompa semangat para Aparatur PA Tabanan untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan prima kepada para pengguna layanan. PA Tabanan semakin siap dalam pembangunan zona integritas untuk mencapai predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Add comment


Security code
Refresh


"M A N T A P"

"Mandiri, Aman, Nyaman, Transparan"

"Akuntabel, Profesional"

Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com