Seputar Peradilan
Buktikan Pelayanan Prima dan Modern, PA Tabanan Raih Juara I Pelaksanaan Peradilan Elektronik Tingkat Nasional dalam Anugerah Mahkamah Agung
Pengadilan Agama Tabanan berhasil meraih Juara I Tingkat Nasional dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik Kategori Pengadilan Agama dengan beban perkara 1-1000 perkara pada acara Anugerah Mahkamah Agung 2024. Prestasi ini dapat diraih karena rida Allah SWT kemudian kerja keras seluruh aparatur PA Tabanan yang senantiasa mengeluarkan kemampuan terbaik. Terima kasih atas dukungan dan do'a dari seluruh pihak yang terlibat dalam pencapaian tersebut. Besar harapan, PA Tabanan dapat meningkatkan kinerjanya dalam segala hal untuk tercapainya kualitas layanan yang prima.
Raihan fenomenal tersebut menunjukan bahwa PA Tabanan serius untuk melaksanakan peradilan yang modern, mudah, cepat dan biaya ringan. Seluruh perkara gugatan, permohonan serta pengajuan banding di PA Tabanan dilaksanakan melalui aplikasi e-Court. Hal tersebut bertujuan agar kegiatan pendaftaran perkara, pembayaran, persidangan dan pengambilan salinan putusan dapat dilakukan secara cepat dan biaya ringan. Tentunya pelaksanaan peradilan elektronik di PA Tabanan dapat berjalan dengan baik dan maksimal dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Selain itu, pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.