SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

Keluarga Besar

PENGADILAN AGAMA TABANAN

Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
PENGADILAN AGAMA TABANAN

program prioritas badilag 2024
gif2 ANDA MEMASUKI WILAYAH ZIMODERN

banner ecourt

pengaduan 

AREA ZONA INTEGRITAS

        10a. Gugatan Sederhana  BROS 5  BROS 6  BROSUR 1  indek prilaku korupsi  5. IKM   AREA HASIL   

APLIKASI PENDUKUNG

                  ecourt pa  jadwal sidang pa  sipp pa  siwas pa        

                  WhatsApp Image 2021 09 08 at 20.46.30  WhatsApp Image 2021 09 08 at 20.46.30 1  WhatsApp Image 2021 09 08 at 20.46.31 1  WhatsApp Image 2021 09 08 at 20.46.31 1

INOVASI LAYANAN PA TABANAN

                  Inovasi PTSP Online  Posbakum Online  mediasi online  Inovasi hitung panjar

 

INFORMASI DAN LAYANAN

  10a. Gugatan Sederhana  BROS 5  BROS 6  BROSUR 1      4. Ulasan Goggle  2. Whistle Blowing System  2. Whistle Blowing System  2. Whistle Blowing System  2. Whistle Blowing System     

 

IKM TERBARU IPK TERBARU WhatsApp Image 2024 05 07 at 08.00.01 1

     

     

     

     

 

E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim

Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.

Lihat

KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

Oleh : Abdul Mustopa, SHI., MH ketua mus

 

  • PENDAHULUAN
  • LATAR BELAKANG

Suatu Perkawinan akan membawa akibat hukum kepada para pihak yang melakukannya, begitu pula dengan Perkawinan Campuran. Adapun akibat hukum dari Perkawinan Campuran berkaitan dengan kewarganegaraan pasangan, kewarganegaraan anak, dan harta benda dalam perkawinan, khususnya terhadap kepemilikan atas benda tidak bergerak berupa tanah, Sebab menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan bahwa, hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Bagi Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara asing, akan kesulitan untuk memiliki tanah atau bangunan dengan status Hak Milik. 
Hal ini dikarenakan Undang – undang Perkawinan Indonesia mengatur bahwa, harta benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi harta bersama, dimana kedua belah pihak memiliki hak yang sama atas harta tersebut. selengkapnya

Jam Kerja Kantor

Hari Kerja

Jam Kerja Pagi 

Jam Istirahat

Jam Kerja Siang

Senin s.d Kamis

08:00 - 12:00

12:00 - 13:00

13:00 - 16:30

Jum'at

08:00 - 12:00

12:00 - 13:30

13:30 - 17:00

Catatan:

Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.

- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.

- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Hari Kerja

Jam Kerja Pagi 

Jam Istirahat

Jam Kerja Siang

Senin s.d Kamis

08:00 - 12:00

12:00 - 12:30

12.30-15.00

Jum'at

08:00 - 12.00

12:00 - 13.30

13.30-15.30

Catatan:

- Jam Kerja selama bulan Suci Ramadhan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020

"M A N T A P"

"Mandiri, Aman, Nyaman, Transparan"

"Akuntabel, Profesional"

Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com