Pengumuman
- Pengumuman Penundaan Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PA.Tbnan | (06/08)
- Pengumuman Istbat Nikah Perkara Nomor 13/Pdt.P/2024/PA.Tbnan | (01/08)
- PA Tabanan Gelar Lomba dan Donor Darah Sukarela Dalam Rangka Menyemarakan HUT Republik Indonesia dan Mahkamah Agung RI | (25/07)
- Pengumuman Istbat Nikah No. 12/Pdt.P/2024/PA.Tbnan | (24/07)
- Pengumuman Panggilan Kedua Sidang Perkara Ghoib Nomor 41/Pdt.G/2024/PA.Tbnan | (27/06)
Berita Pengadilan
- Demi Optimalkan Sinergi, PA Tabanan dan PT Pos Tabanan Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Tercatat
- Konsisten Laksanakan Service Excellent, Dua Tahun Berturut-Turut PA Tabanan Sukses Raih Nilai Sempurna (100) dalam Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI
- Buktikan Pelayanan Prima dan Modern, PA Tabanan Raih Juara I Pelaksanaan Peradilan Elektronik Tingkat Nasional dalam Anugerah Mahkamah Agung
- Optimalkan Pengawasan, PA Tabanan Ikuti Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi melalui Aplikasi e-BINWAS secara Daring
- Perkuat Sinergitas, PA Tabanan Lakukan Pembahasan Draft Kerja Sama dengan Satpol PP Tabanan
- Juara I Pelaksanaan Peradilan Elektronik Tingkat Nasional, PA Tabanan Tunjukkan Kehebatannya
E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
LihatKEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Oleh : Abdul Mustopa, SHI., MH
- PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Suatu Perkawinan akan membawa akibat hukum kepada para pihak yang melakukannya, begitu pula dengan Perkawinan Campuran. Adapun akibat hukum dari Perkawinan Campuran berkaitan dengan kewarganegaraan pasangan, kewarganegaraan anak, dan harta benda dalam perkawinan, khususnya terhadap kepemilikan atas benda tidak bergerak berupa tanah, Sebab menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan bahwa, hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Bagi Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara asing, akan kesulitan untuk memiliki tanah atau bangunan dengan status Hak Milik.
Hal ini dikarenakan Undang – undang Perkawinan Indonesia mengatur bahwa, harta benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi harta bersama, dimana kedua belah pihak memiliki hak yang sama atas harta tersebut. selengkapnya
Jam Kerja Kantor
Hari Kerja |
Jam Kerja Pagi |
Jam Istirahat |
Jam Kerja Siang |
Senin s.d Kamis |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 13:00 |
13:00 - 16:30 |
Jum'at |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 13:30 |
13:30 - 17:00 |
Catatan: |
|
|
|
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup. |
|||
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at. |
|||
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. |
Hari Kerja |
Jam Kerja Pagi |
Jam Istirahat |
Jam Kerja Siang |
Senin s.d Kamis |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 12:30 |
12.30-15.00 |
Jum'at |
08:00 - 12.00 |
12:00 - 13.30 |
13.30-15.30 |
Catatan: |
|
|
|
- Jam Kerja selama bulan Suci Ramadhan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
|||
- Sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 |