Langkah Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Langkah Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik telah dimuat dalam media elektronik yakni pada website Badan Pengawas Mahkamah Agung :
https://siwas.mahkamahagung.go.id/
TAHUN | PERIODE | |||
2023 | Periode Januari - Desember 2023 NIHIL | |||
2022 | Periode Januari - Desember 2022 NIHIL | |||
2021 | Periode Januari - Desember 2021 NIHIL | |||
2020 | Periode Januari - Desember 2020 NIHIL | |||
2019 | Periode Januari - Desember 2019 NIHIL | |||
2018 | Periode Januari - Desember 2018 NIHIL | |||
2017 | Periode Januari - Desember 2017 NIHIL | |||
2016 | Periode Januari - Desember 2016 NIHIL |
Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :
1.Memeriksa pengaduan, meliputi :
a.Indentitas pengadu;
b.Relepansi kepentingan pengadu;
c.Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
d.Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
2.Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
a.Identitas;
b.Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
c.Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4.Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
5.Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuatfotokopynya dan dilegalisir.
6.Mengkonfrontirantarapengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7.Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).