Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Tabanan
Meliputi
Biaya Fotocopy Rp. 500,- per lembar
( Dasar Hukum : PP Nomor: 5 Tahun 2019 )
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya salinan putusan yang dimohonkan.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas.
- Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada pengadilan agama pengaju.
- Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi.