Seputar Peradilan

Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Tabanan telah menghadiri undangan Forum Group Discussion (FGD)

Balitbang Kumdil Mahkamah Agung RI di Nusa Dua Bali

Tabanan_Pada hari Kamis 14/10/2021 Ketua Pengadilan Agama Tabanan Mashudi, S.Ag., dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I. Hakim Pengadilan Agama Tabanan telah menghadiri undangan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dengan tema  “Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung” dan “Pedoman Kebijakan Mahkamah Agung dan Kewenangan Pengadilan Niaga Atau Keberatan Keputusan Atas Putusan KPPU” yang diselenggarakan secara bersamaan bertempat di Hotel Courtyard By Marriot Nusa Dua Bali (Kamis/14/10/2021).

WhatsApp Image 2021 10 15 at 09.17.44

Acara FGD ini merupakan rangkaian kegiatan penelitian yang dikoordinatori oleh Dr. Riki Perdana Waruwu, S.H., M.H., dengan judul “Pedoman penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung”, dimana merupakan kegiatan FGD yang kelima setelah 3 kota dilakukan secara daring yaitu di kota Jakarta, Bandung dan Makassar, serta di kota Palembang pada tanggal 23 September 2021 yang dilaksanakan secara Luring. Sementara untuk FGD Penelitian “Kewenangan Peradilan Niaga dalam Mengadili Keberatan atas putusan KPPU” dikoordinatori oleh Dr. Ismail Rumadan, M.H. dan telah dilaksanakan di beberapa kota besar baik secara luring maupun daring yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

WhatsApp Image 2021 10 15 at 09.17.44 1 

Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. Zarof Ricar, S.H., S. Sos., M. Hum., dalam penyampaian pidato pembukaannya menjelaskan bahwa setelah Mahkamah Agung RI menganut one roof system/sistem satu atap dimana Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia dan sebagai pengadilan negara tertinggi dari empat lingkungan peradilan yang berada di bawahnya meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, memiliki kewenangan untuk mengatur teknis yudisial dan urusan organisasi, administrasi serta finansial, sehingga dalam menjalankan kewenangan tersebut Mahkamah Agung RI diberikan kewenangan menerbitkan kebijakan berupa peraturan, di samping berbagai kebijakan lain dalam bentuk surat edaran dan surat keputusan sebagaimana diatur dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung RI, namun di dalamnya belum mengatur tentang program legislasi secara umum, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.

WhatsApp Image 2021 10 15 at 09.17.45 1

Dalam sambutannya Dr. H. Andi Akram.,S.H.,M.H selaku Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI berharap semoga penelitian ini dapat dapat menjadi sumbangan pemikiran yang berharga dalam rangka untuk meningkatkan kualitas, profesionalitas serta pengabdian Mahkamah Agung terhadap proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Setelah acara pembukaan yang dilakukan secara bersama-sama antara peserta FGD “Pedoman penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung” dan “Kewenangan Peradilan Niaga dalam Mengadili Keberatan atas putusan KPPU” ditutup, para peserta FGD dipisah di ruangan yang berbeda sesuai dengan undangan.

Untuk kegiatan FGD Penelitian “Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung” menghadirkan para narasumber Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI), H. Mohamad Hatta, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar); Dr. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI), Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.Hum. (Dekan FH Universitas Udayana), Ardiansyah, S.H., M.H. (Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham).  

WhatsApp Image 2021 10 15 at 09.17.45

Acara FGD “Pedoman penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung” dimulai dengan presentasi singkat oleh koordinator Tim Peneliti yang memaparkan tentang beberapa hal terkait latarbelakang dilakukannya penelitian dengan tema ini, kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari semua narasumber yang hadir secara berurutan, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan saran dari para peserta yang hadir yang langsung dijawab oleh para narasumber kemudian acara disempurnakan dengan penyampaian kesimpulan hasil FGD oleh anggota Tim Peneliti.

Sebelum acara FGD ini berakhir, moderator mempersilahkan Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M. Hum., untuk menyampaikan beberapa hal terkait rangkaian acara FGD yang yang telah selesai dilakukan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa para peserta FGD kali ini aktif-aktif, semoga hasil FGD ini cukup baik  dan tidak lupa beliau juga menyampaikan sangat berterimakasih atas terselenggaranya FGD ini.

Add comment


Security code
Refresh


Hubungi Kami

Jl. Pulau Batam No.12b, Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82114

No. Telp (0361) 812301 Fax 0361-814132

E-mail : patabanan@gmail.com