Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Tabanan Kembali Berhasil Memediasi Perkara Harta Bersama
Senin, (19 /04) Wakil Ketua Pengadilan Agama Tabanan, Ahmad Hodri., S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama Tabanan. Perkara Nomor 26/Pdt.G/2021/PA.Tbnan berakhir damai dengan akta perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.
Perkara tersebut berhasil didamaikan setelah sebelumnya Ahmad Hodri., S.H.I., M.H., selaku mediator dalam perkara ini menasehati Penggugat dan Tergugat agar menyelesaikan harta bersama dengan jalan damai. Perkara Harta merupakan perkara duniawi yang dapat diselesaikan dengan baik, mengingat antara Penggugat dan Tergugat telah memiliki anak yang masa depannya harus difikirkan bersama. Atas keahlian mediator dan partisipasi para pihak, akhirnya perkara tersebut berakhir dengan kesepakatan pembagian harta secara adil.
Dengan berhasilnya mediasi kali ini, menambah banyaknya perkara damai yang berhasil diselesaikan oleh mediator di Pengadilan Agama Tabanan. Harapannya, ke depan Pengadilan Agama Tabanan mampu menyelesaikan perkara-perkara lainnya melalui jalan mediasi. Keberhasilan mediasi kali ini menjadi penambah keberkahan bulan Ramadhan dan menjadi kado terindah bagi para pihak yang telah mampu mendatangkan kedamaian di bulan penuh berkah.(NLH-Red)