Pengumuman
- Pengumuman Hak Sanggah Hasil Seleksi Penerimaan Lowongan PPNPN PTA Bali 2022 | (30/12)
- Hasil Nilai Seleksi Tes Kompetensi dan Interview Calon Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Pengadilan Tinggi Agama Bali Tahun Anggaran 2023 | (27/12)
- Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadlan Tinggi Agama Bali Tahun Anggaran 2023 | (23/12)
- Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP Periode April - Juni Tahun 2022 | (31/08)
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II Tahun 2022 | (2/8) | (02/08)
Berita Pengadilan
- Sukses Raih Nilai Sempurna (100) dalam Survei Pelayanan Publik Ombudsman RI, PA Tabanan Terbukti Laksanakan Service Excellent Bagi Pengguna Layanan
- Awali Pekan Dengan Apel Pagi, Beginilah Pesan Dari Sekretaris PA Tabanan Kepada Para Aparatur
- PA Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023
- Tingkatkan Layanan Bagi Pencari Keadilan, PA Tabanan Ikuti Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas
- Pendampingan Proses Appraisal Objek Sengketa Perkara Kewarisan
- Komisi Yudisial RI Terkesan Dengan Sambutan Hangat Para Aparatur PA Tabanan Dalam Rangka Observasi Keamanan Persidangan dan Pengadilan
E-Ebook Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim adalah seperngkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Oleh : Abdul Mustopa, SHI., MH
- PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Suatu Perkawinan akan membawa akibat hukum kepada para pihak yang melakukannya, begitu pula dengan Perkawinan Campuran. Adapun akibat hukum dari Perkawinan Campuran berkaitan dengan kewarganegaraan pasangan, kewarganegaraan anak, dan harta benda dalam perkawinan, khususnya terhadap kepemilikan atas benda tidak bergerak berupa tanah, Sebab menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan bahwa, hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah. Bagi Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara asing, akan kesulitan untuk memiliki tanah atau bangunan dengan status Hak Milik.
Hal ini dikarenakan Undang – undang Perkawinan Indonesia mengatur bahwa, harta benda yang diperoleh selama Perkawinan menjadi harta bersama, dimana kedua belah pihak memiliki hak yang sama atas harta tersebut. selengkapnya